Jurnalpolisipos.id||Batui(BANGGAI) – Polisi menahan seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, lantaran diduga mencabuli seorang gadis berumur 13 tahun.
Pelaku berinisial AK (42), warga Kecamatan Batui ini dibekuk Polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 10.05 Wita.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.15 Wita, dimana saat itu terduga pelaku masuk ke dalam rumah orang tua korban dengan berpakain dinas BPD ingin mencari terpal di dapur.
“Setelah itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar menemui korban yang saat itu sedang belajar online dan langsung mendekati korban,” ungkap Iptu Yoga Widata.
Karena merasa takut, kata Iptu Yoga, korban meminta terduga pelaku agar tidak mendekat, namun pelaku langsung berdiri dan memaksa mencium korban pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan secara berulang kali. Kemudian pelaku memberikan uang Rp. 10 ribu kepada korban
“Pelaku berkata kepada korban agar menyampaikan kepada ibunya untuk mengembalikan terpal yang dipinjam oleh ibunya,” kata Iptu Yoga.
Iptu Yoga menuturkan, usai melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan rumah tersebut. Korban selanjutnya menangis dan memanggil kakaknya yang berada di kamar depan bersama istrinya.
“Dengan rasa takut korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Selanjutnya korban dibawah ke Mapolsek Batui oleh ibunya untuk melaporkan kejadian itu,” tutur Iptu Yoga.
Usai menerima laporan, lanjut Iptu Yoga, pihaknya langsung mencari keberadaan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga.
(Revino/JPPos Banggai)