Jurnalpolisipos.id||Batui(Banggai) – Pasangan suami istri di Kecamatan Batui kembali diamankan Polisi lantaran kedapatan menyimpan miras lokal jenis cap tikus di dalam rumahnya, Jumat (25/12).
“Di dalam rumah pelaku kita berhasil menyita 16 botol air mineral ukuran 600 liter berisikan miras cap tikus,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Belasan botol cap tikus tersebut ditemukan Polisi dalam kamar yang disembunyikan pelaku di belakang lemari pakaian milik mereka.
“Keduanya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya,” beber Iptu Yoga.
Iptu Yoga mengungkapkan, razia di rumah pelaku itu dilakukan dari seorang warga yang mabuk sebelumnya diamankan karena membuat keributan dengan menggunakan sebilah parang.
“Dari pengakuan warga tersebut bahwa cap tikus itu didapatkannya dari pasangan suami istri ini,” ungkap Iptu Yoga.
Pasangan suami istri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Batui bersama barang bukti belasan botol cap tikus guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)