Polsek Banggai Polres Bangkep, Rutin Razia Warung Yang Jual Miras

Jurnalpolisipos.id||Banggai(Balut) – Polres Bangkep, Pada hari Rabu Tanggal 26 Mei 2021, bertempat di wilayah hukum Polsek Banggai Polres Bangkep dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Banggai Polres Bangkep.

Kegiatan operasi KRYD dipimpin Oleh Aipda Syaharuddin ( PS. Panit I Intelkam Polsek Banggai) beserta anggota gabungan piket fungsi Polsek Banggai Polres Bangkep.

Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banggai AKP Karel A. Paeh, S.H., M.H., Menjelaskan “kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Di wilayah hukum Polsek Banggai dengan sasaran penjual miras dan premanisme yang berada di wilayah hukum Polsek Banggai”.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Banggai menyita Miras jenis Cap Tikus di warung milik Lk. P dan selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras di wilayah hukum Polsek Banggai.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *