Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran 140,4 Kg Ganja, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan, Satu Buronan 

jppos.id, Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 140,4 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (27), G (26), dan S (38).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, di Polres Tangerang Selatan.

“Hari ini, Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram, yang terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di TKP Jl. Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka berinisial H (27) dan G (26).

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial S (38),” tambahnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kajari Tangerang Selatan, Apsari Dewi dan Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, Kapolres Tangsel juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 2,1 miliar.

Menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa masih ada satu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R. Ia juga mengungkapkan modus operandi para pelaku yang menjual narkotika melalui media sosial.

“Dari dua tersangka, H dan G, kami mengamankan ganja seberat 139,5 kilogram. Kemudian, setelah melakukan pengembangan di Purwakarta, kami berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti berupa ganja seberat 91,2 gram, serta 102 keping kue kering yang mengandung ganja, yang menurut pengakuannya dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ungkap AKP Bachtiar Noprianto.

Ia menambahkan, “Dari keterangan H dan G, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. Modus operandi mereka adalah transaksi melalui media sosial, dan jaringan ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Kue kering yang mereka buat ini baru diedarkan ke kerabat dan teman dekat.” pungkasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, sub 115 ayat 2, sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *