Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Polres Sigi berhasil menangkap delapan pencurian kabel tembaga jaringan telekomunikasi milik BUMN PT Telekomsel Indonesia (Persero) yang dilakukan oleh ZA.
“Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di jln karanjalemba Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Kecamatan Biromaru sekitar pukul 09.30 WITA,” kata Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mako Polres Sigi Selasa (29/6/2021).
Menurutnya hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat atas putusnya jaringan internet baik dimasyarakat maupun di perkantoran sehingga komplen pada pihak telkom.
”Berdasarkan pengecekan bersama pihak PT telkom berkolaborasi dengan kepolisian polres sigi sehingga terdapat beberapa galean kabel yang terbongkar,” kata Kapolres
Dalam hal ini, kata dia, atas hal tersebut sehingga pihak polres sigi ke Tempat kejadian Perkara mendapat para pelaku sedang melancarkan aksinya dalam pencurian kabal tembaga milik PT Telkom Indonesia (Witel Sulteng).
Adapun modus pelaku berpura-pura sebagai PT Telkom Indonesia (Witel Sulteng) untuk melakukan pekerjaan pengalian jaringan kabel telkom bawah tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pencurian kabel jaringan telekom tersebut diduga dilakukan oleh ke delapan Orang diantaranya tujuh warga asal kota Palu dan satu warga sigi Desa Beka Kecamatan Marawola.
” motif pelaku yakni motif ekonomi dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kabel tembaga milik PT Telkom yang dapat mereka jual dengan harga Rp 90.000/Kg,” Ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti diamnkan Polres Sigi 1, unit mobil jenis Toyota Dynadum Truk, 6 buah sekop, 3 buah palu, 2 buah pahat, 7 buah cangkul, 1 buah rantai besi, 8 buah lingis, tali nilon, 24 potong kabel tembaga hasil curian, 1 buah lampu senter, 7 buah HP, 3 unit sepeda motor.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, kapolres mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]