Polres Pinrang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 484,8 Gram

JPPOS.ID || Pinrang, Sulawesi Selatan. Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 484,8 gram. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Pinrang, kamis (5) / 12/ 2024.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K didampingi kasat Narkoba polres pinrang Iptu Fitri. Dan Kepala kejaksaan Negeri Pinrang. Agung Bagus Kade Kusimantara, SH.MH. Kepala Rutan Kelas dua Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang. Serta personel Sat Narkoba Polres Pinrang.

Didepan awak media Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K Menyampaikan, barang bukti jenis Sabu yang akan dimusnahkan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pinrang mengamankan dua tersangka berinisial IR dan RR. Mingu 15 November 2024 di Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. “Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu yang akan kita musnahkan”, ungkap Kapolres .

Kapolres tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan utamanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah kerja polres pinrang, Karna Narkotika adalah musuh kita semua karena itu akan merusak generasi kita, tegas AKBP Andiko Wicaksono.

(Albrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *