JPPOS.ID || Pati ,Jawa Tengah – Bertempat di Kantor Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) Polres Pati, Senin 06 Desember 2021 Press Realease pengungkapan kasus produksi minuman keras (miras) dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kabupaten Pati telah terungkap dan sudah di amankan barang bukti beserta para tersangka.
Press Release Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing menyampaikan ke awak media pengungkapan kasus produksi minuman keras tanpa ijin dan berlebel yang beredar di kabupaten Pati dan sebagian wilayah Jawa timur,dari adanya laporan masyarakat tim Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) Polres Pati dan Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM) Polres Pati melakukan pengecekan ke rumah tersangka inisial (KL) dukuh tlogowiru kecamatan trangkil kabupaten Pati,dan juga di ketahui sebagai tempat produksi minuman keras dan mengamankan barang bukti berupa alat masak,drum-drum pengoplosan miras.
Nota-nota penjualan dan kemasan botol yang sebagian sudah di kemas sebanyak 2360 botol dan dari hasil tes laboratorium forensik (Labfor) di ketahui kadar alkohol 25%,dalam dua minggu bisa memproduksi sampai 5000 botol kemasan 1,5liter dan keuntungan penjulan miral ilegal itu bisa mencapai 50 juta sampai 100 juta perbulan dan tersangka (KL) di jerat dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 5 tahun.
Di pengungkapan kasus lain pencurian dengan pemberatan dengan empat tersangka inisial (PG,PS,SS dan ASP) dengan modus pencurian di gudang berupa alat-alat pengecoran (molen),dan konstruksi di delapan titik lokasi di antaranya di kota Pati,jakenan,gabus,gembong,jaken.di amankan dari tersangka alat-alat untuk membobol berupa kunci obeng,kunci ring,palu dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian berupa kendaraan roda tiga dan barang bukti semua sudah diamankan.Dari keterangan AKBP Cristian Tobing Para pelaku beroperasi siang hari saat pemilik lengah dan pada malam hari di lakukan secara berkelompok,dan hasil curian di jual ke pengempul rosok dengan harga perkilogram hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Tindakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun (Sugiarto JP Pati)