JPPOS.ID_Metro Lampung — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pelaku berinisial TK (31), warga Dusun Margorejo II Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap di SPBU Kelurahan Tejo Agung, Metro Timur.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Priharwati mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga, adanya pria hendak mengedarkan narkoba di Kota Metro pada Kamis (17/9, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Metro. Anggota Polres Metro Satres narkoba kemudian membentuk tim di beberapa titik sesuai informasi. Dan benar, di daerah Metro Timur, tepatnya di SPBU 24 Kelurahan Tejo Agung, terdapat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan,” ucapnya, Jumat (18/9/20).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu seberat 20,1 gram dan 10 butir pil extasi warna hijau merk Hulk.
Pada kesempatan yang sama, IPTU Suhery menjelaskan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil pengembangan, di rumah pelaku ditemukan 17 paket sabu dan 742 butir ekstasi.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, dilakukan pengembangan ke rumah terlapor. Di sana kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 17 paket besar seberat 726,21 gram dan pil ekstasisebanyak 752 butir warna hijau dengan rincian 335 butir merek Hulk dan 407 butir Ever beserta 2 buah timbangan dan plastik klip bening 3 bundel, struk pembayaran 1 bundel, dan tas selempang warna cokelat,” kata dia.
Baca juga: Rusunawa Belum Optimal Tampung Masyarakat
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rls (Samsul).