JPPOS ID | KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap 3 (tiga) kasus yaitu, kasus pencabulan terhadap anak, ganjal ATM dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat Konferensi Pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (09/01/23).
Untuk kasus pencabulan anak ini, kata Zain pelaku bernama M. alias A, kini sudah diamankan beserta barang bukti.
“Dari pengakuan ke tujuh korban itu, pelaku M alias A ini meraba-raba dan mencolek kemaluan korban, beliau adalah pengajar agama, dari laporan itu kita bergerak cepat, tersangka kita tangkap pada tanggal 15 Januari 2023 dirumahnya,” kata Kapolres.
“Ancaman pidana untuk tersangka M alias A yaitu 15 tahun penjara,” terang Zain.
Berikut untuk pengungkapan kasus ganjal ATM kata Zain, berawal dari ATM korban yang tersangkut dan dibantu oleh pelaku, setelah itu mendapatkan informasi dari hp ada transaksi transfer uang yang mengalir ke orang lain.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan ganjal atm di 10 wilayah, 7 kali di Kota Tangerang, 2 kali di Tangsel dan 1 kali di Kabupaten Tangerang.
Modus pelaku untuk menjerat korbannya dengan cara memasang potongan korek kuping yang sudah dimodifikasi ke dalam mesin atm. Dan pelaku pura-pura mengantri dan membantu korban.
“Berdasarkan laporan dari korban, bahwa kartu ATM miliknya usai nyangkut di lokasi ATM Indomaret, setelah itu sempat dibantu oleh orang yang sedang antri (pelaku) untuk menyuruh korban masukkan no pin berulang kali dan menekan tombol cancel, namun atm pun tak kunjung keluar, lantas korban pergi meninggalkan atm. Kemudian ada informasi transaksi transfer uang dari hp korban senilai Rp. 104.995.000 juta ke orang lain yang tidak dikenal, dari situ korban melaporkan ke Polsek Pinang”
“Berdasarkan petunjuk dari CCTV Indomaret Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Polsek Pinang, Polres Metro Kota Tangerang menyebarkan photo pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap beserta alat bukti, seperti gergaji besi modifikasi, batang korek kuping modifikasi dan kartu ATM berbagai bank yang sudah dimodifikasi juga. Pelaku kita tangkap pada hari Senin 30 Januari 2023 pukul 18.00 WIB. Dari ke tujuh orang pelaku itu 2 kita amankan dan 5 orang pelaku lainnya masih DPO,” ungkap Zain.
Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dan untuk kasus Ranmor Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang beraksi menggasak kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
“Pelaku ini, pernah beraksi 16 kali di Kota Tangerang, 9 kali di Jakarta Barat, 14 kali di Jakarta Selatan dan 3 kali di Tangerang Selatan (Tangsel). Ada sembilan pelaku, enam orangnya sudah kita tangkap beserta alat bukti, dan tiga orang lainnya DPO (buronan),” pungkas Zain.
Pelaku curanmor ini, melanggar Pasal 363 KUHP terancam 7 tahun Penjara.
Ridwan.