Jppos.id || Metro Lampung – Polres Metro menggelar Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim, atas keberhasilan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku yang beraksi di sepuluh TKP di wilayah Kota Metro, Selasa 09/01/2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK diwakilkan oleh Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K memimpin kegiatan Konferensi Pers tersubut dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., Kasi Propam dan juga Kasi Humas Polres Metro.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K menerangkan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial SF (18) dan SD (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Wakapolres Metro juga menjelaskan salah satu kronologis kejadian disaat kedua pelaku melakukan aksinya yaitu pada hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 Pukul 19.00 wib, di kost Amanah yang beralamatkan di Jl. Raflesia Kel. Mulyojati kec. Metro Barat Kota Metro, saat korban a.n SRI ANDINI memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda motor miliknya didepan tangga kamar kos amanah dalam keadaan dikunci stang.
Keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib korban terbangun karena dihubungi oleh temannya yang mengatakan bahwa di kosan korban lantai bawah ada keramaian sehingga korban langsung turun ke lantai bawah dan pada saat itu korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor miliknya dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya yang diparkir sebelumnya didepan tangga kos dan dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada atau hilang, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro.
Berdasarkan laporan korban dan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku.
Hingga pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro segera menuju ke lokasi keberadaan pelaku di wilayah yukum jaya Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan koordinasi dengan Polsek Terbanggi Besar dan untuk membantu penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Hingga akhirnya pada pukul 17.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan SD dan SF, namun pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, SD dan SF mengakui bahwa telah melakukan aksinya di Kota Metro sebanyak 10 (Sepuluh) TKP dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Dan rata-rata SD dan SF melakukan aksi tindak pidana pencurian di Kost-Kosan.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K diakhir kegiatan berpesan “ Agar masyarakat tetap selalu waspada dimanapun berada, selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraan nya dan saya tekankan kepada pelaku kejahatan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Metro, Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun kalian bersembunyi.” Pungkas Kompol Sigiet.