Polres Melawi Gelar Upacara PTDH Personil Ba Provos Seksi Propam

JPPOS.ID | Melawi, Kalbar – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Personil Polres Melawi Polda Kalbar a.n. Bripda Sakim Jabatan Ba Provos Seksi Propam Polres Melawi Polda Kalbar. Upacara ini dilaksanakan di Halaman Mapolres Melawi. Rabu (13/11).

Kapolres menekankan pentingnya etika, moral, dan perbuatan baik bagi seluruh personil Melawi dan PNS Polri. Kapolres Melawi mengingatkan personil Polri untuk selalu menjaga etika dan moral di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. Ia juga menekankan pentingnya menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri/ASN Polri khususnya Polres Melawi. Bripda Sakim diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran. Ia tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas sebagaimana seorang anggota Polri.

“Penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri” Jelas Kapolres.

Kapolres Melawi berharap para personil dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH ini. Ia mengingatkan personil Polri untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri serta tidak menyalahgunakan wewenang.

“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bagi seluruh personil Polri untuk selalu menjaga integritas dan menghormati kode etik yang berlaku. Dengan adanya upacara ini, diharapkan personil Polri dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tutup Kapolres Syafi’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *