JPPOS.ID | KUBU RAYA -Bertempat di halaman Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kalimantan Barat, Akbp Yani Permana, S.I.K . MH, memimpin ungkap Modus Kejahatan dan pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu 30/06/21. Dalam pengungkapan kasus ini di hadiri oleh Kejaksaan Negeri mempawah, Kepala BNN Kubu Raya, Asisten dua Pemerintahan Kabupaten kubu Raya, di dampingi Waka Polres Kubu Raya, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, jajaran Polres Kubu Raya serta Awak Media.
Kapolres Kubu Raya Yani Permana dalam memberikan keterangannya, Pertama Tindak Pidana Narkotika ada 4 (empat) tersangka dalam hal ini kita buat laporan polisi mereka adalah pelaku – pelaku Modus tindak pidana Narkotika yang berupa ganja, tersangka (RH) dengan barang bukti 13,90 gram, kedua (MM) dengan barang bukti 3,14 gram, ketiga (HA) dengan barang bukti 661,98 gram serta yang ke empat ialah (SA) dengan barang bukti sebanyak 6,88 gram,” penangkapan ini dilakukan Kasat Resnarkoba Iptu Robert MT. Damanik, SH.MH dan jajaran,” jelasnya.
Dengan barang bukti berupa ganja. Yang udah di paket-paket, sasaran Narkoba saat ini adalah anak- anak muda rata-rata anak masih kuliah.
Kemudian juga ada pengungkapan sabu – sabu yang melibatkan dua tersangka perkara ini yang pertama YU berat 1,21 gram jenis sabu dan AS berat 1,20 gram sabu.
Di jelaskan Kapolres penangkapan ini di wilayah Ambawang dan kubu dengan barang bukti, juga semuanya di memusnakan berupa sabu yang di temukan di wilayah Ambawang dan sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Perlu kita sampaikan kepada masyarakat, sabu – sabu temuan seberat 82,40 gram dan barang bukti kita musnakan berbarengan dengan ganja 348,36 gram dengan temuan barang bukti ini kita bisa menyelamatkan 660 jiwa, sedangkan yang terselamatkan dari ganja dengan berat 348,36 kita bisa selamatkan jiwa 2.786, ini sangat besar memfaatnya kita tangkap dan kita musnakan barang ini Masyarakat harus sadar sebab Narkotika buruk untuk perkembangan dan pembangunan Wilayah Indonesia khususnya,” ungkap Kapolres.
Kasus tindak Pidana pencurian berupa 2 mesin Pompa Air yang kejadiannya di kantor bupati Kubu Raya, dan pelakunya ada dua orang.
Tindakan Perbuatan Pencabulan anak di bawah umur diproses secara hukum.
“Satu lagi pencabulan yang dilakukan di wilayah Ambawang ini cukup menarik karena pencabulan anak dibawah umur,” terangnya.
“Kita masih kembangkan dalam waktu yang akan datang kita bisa limpahkan ke JPU. Nanti JPU yang akan melakukan hukumannya, modusnya dengan dia sampaikan dengan cara nikah batin tampa ada saksi-saksi siapa pun,” ujarnya.
Kapolres berharap apa yang disampaikan masyarakat bisa mengerti, dalam hal ini keinginan kepolisian Kubu Raya ingin menangkap bandarnya, namun beberapa waktu proses penangkapan semuanya hanya pengecer.
“Kami dari Polres Kubu Raya akan Menindak tegas pelaku pelaku tindak pidana di, Wilayah hukum polres kubu raya dan kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di Polres Kubu Raya. dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan,” tutup nya. (RH)