Polres Jakarta Pusat Gelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jppos.id || Jakarta-AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.Wakapolres Jakarta Pusat pimpin gelar ungkap kasus penyalahan Narkoba selama Bulan Januari Tahun 2023 bersama Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar,Kepala
KPPBC Kantor Pos Pasar Baru Setiadi,Kasubag Humas AKP.Sam Suharto di Lt.3 Polres Jakarta Pusat,Blok 1, Jl. Garuda No.2, RW.4, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,Jumat,(10/02/2023).

Resnarkoba Polres Jakarta Pusat dalam kurun waktu Bulan Januari tersebut telah berhasil mengamankan 36 Pengedar,dengan Barang Bukti Narkoba sebanyak 1,9 Kg Sabuh,863,6 Gram Ganja,kemudian 246 Butir Ekstasi.

Dalam konfrensi pres yang dilaksanakan tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.Wakapolres Jakarta memberikan Ucapan Selamat Hari Pres Nasional Kepada Para awak media yang hadir.

Terkait penangkapan tersangka Penyalahgunaan Narkoba tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.Wakapolres Jakarta mengatakan.

“Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar,terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabuh,863,6 Gram Ganja,kemudian 246 Butir Ekstasi.” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Anton menyampaikan para pengamanan Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

“Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP,Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP,dan Daun Ganja Kering 4 orang diamakan dari beda TKP.” beber Wakapolres Jakarta Pusat.

AKBP Anton Juga Menambahkan.

“Adahal yang menarik untuk BB Sabuh itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak,kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja denagan 1 TSK atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda,Kita Kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK,rencananya oleh TSK di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di Rumahnya,untuk di buat Kawin Silang.” katanya.

Sedangakan untuk para TSK Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.(erfan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *