Polres Humbahas Bongkar Kasus Curanmor, Empat Motor Hasil Kejahatan Disita

Humbahas – Satukan Indonesia | Jurnal Polisi Pos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

1

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban AS (33), warga Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.

“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB di salah satu loket angkutan umum di kawasan Doloksanggul.

Dari hasil pemeriksaan, PPS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, antara lain di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.

“Pelaku PPS juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga sekitar Rp1.000.000 per unit,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Humbahas.
Tersangka PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara MAS sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir di tempat umum, guna menghindari aksi kejahatan serupa.

Pewarta: Tonga Sihite – Kontributor Satukan Indonesia / Jurnal Polisi Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *