Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Tim gabungan polres dan polsek Biromaru menggerebek judi sabung ayam di Desa Petobo Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Minggu (22/8/21).
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolsek Biromaru AKP marthen Tanda S.H,M.H, Kasat reskrim Iptu Rangga Sanjaya S.trk, kasat Narkoba iptu Janni Sagala, Kasat Sabhara Polres Sigi AKP Sidik Mashudianto bersama 80 (delapan puluh) anggota gabungan polsek dan polres sigi yang terbagi dengan pembagian tugas menjadi 4 tim
Diketahui bahwa kegiatan ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktek sabung ayam dan telah di publikasikan di media sosial lewat akun facebook yang kemudian ditindak lanjut oleh petugas polsek, dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya praktek judi sabung ayam di daerah petobo kecamatan Biromaru kabupaten Sigi.
Informasi yang didapatkan kemudian di teruskan pada pimpinan wilayah selaku Kapolres sigi AKBP Yoga Priyahutama S.H,S.IK,M.H dan di tindak lanjuti dengan tegas kapolres mengatakan agar segera di lakukan penggerebekan terhadap pelaku judi sabung ayam “tangkap dan amankan barang bukti sampai tuntas” tegas Kapolres
Hingga pada hari minggu sekitar pukul 16.00 wita, Tim gabungan dari unsur Sabhara,reskrim,intel polsek dan polres bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan
Dari hasil penggerebekan di dapati tempat berlangsung praktek judi sabung ayam telah kosong, tersisa 4 orang penjaga lokasi TKP arena sabung ayam yang kemudian petugas mengamankan barang bukti dan 4 orang penjaga arena untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Sigi melalui Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda S.H,M.H mengatakan bahwa tidak ada ruang di wilayah hukum polres sigi bagi pelaku tindak kejahatan, kami akan lakukan tindakan tegas terukur bilamana terbukti melakukan kejahatan dan untuk masyarakat kami sangat mengapresiasi karena telah memberikan informasi pada petugas hal ini pertanda masyarakat dengan kesadaran dapat terbuka terhadap polri bilamana adanya praktek tindak pidana yang terjadi di wilayah kita,sehingga dapat segera di tindak lanjuti oleh kami sebagai penegak hukum
Adapun dari hasil penggerebekan telah diamankan 4 orang penjaga arena praktek judi sabung ayam, 1(satu) unit motor, alat perjudian/kartu remi, sarana pendukung perlengkapan (mesin genset,kandang ayam, dan lampu)
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk dapat mengidentifikasi pelaku praktek judi sabung ayam, kita akan terus laksanakan patroli secara rutin pada tempat-tempat kiranya rawan akan praktek kejahatan, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah kami Polres Sigi” tutup kapolsek
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)