Jppos.id/bali Denpasar, Unit Gakum Sat Lantas Polresta Denpasar mengamankan seorang pria asal Gerokgak Buleleng berinisial KDAP (20) yang sebelumnya terlibat tabrak lari di jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan (TL Taman Sari) dan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 06.15 WITA dan dilaporakan oleh kerabat korban pada Senin 19 Juni 2023) dimana menurut keterangan sejumlah saksi saat kejadian korban yang diketahui seorang perempuan berinisial GO (65) hendak menyebrang di TKP dan datang pelaku yang membawa sepeda motor N-Max datang dari arah Timur kemudian belok ke Kiri menuju selatan ( jalan By Pass Ngurah Rai) dan karena kurang kehati-hatinya akhirnya pelaku menabrak korban dan usai kejadian tersebut baik pelaku dan korban tidak melapor ke pihak Kepolisian.
Menurut Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan bahwa setelah menerma laporan tersebut penyidik Unit Lakalantas langsung melakukan olah TKP kejadian, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi, “Berdasarkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan Klinik tempat korban dan pelaku melakukan perawatan usai kecelakaan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya Senin (26/6/23) didampingi Kanit Gakum Iptu I Wayan Sumardiana, SH.
Ditambahkan Kompol Utariani awalnya pihak terlibat kecelakaan sama-sama tidak melaporkan peristiwa tersebut dan setelah korban GO meninggal dunia barulah kerabat korban melapor, Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di klinik Pratama dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang juga berobat karena luka-luka karena kecelakaan.
“Pelaku kami amankan di wilayah Gerokgak Kabupaten Buleleng dan pengakuan pelaku dalam masa pemulihan usai kecelakaan,” Tambah Kasat Lantas.
Pelaku diamankan pada Sabtu 24 Juni 2023 dan dari keterangan pelaku mengakui telah terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak pergi bekerja sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang pelaku gunakan di amankan di Kos Jalan By. Pass Ngurah Rai
“Karena ketidaktahuan pelaku saat kejadian dan sedang fokus dengan luka dialami pelaku tidak tahu jika korban meninggal dunia, saat pelaku telah di tahan di Polresta Denpasar dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” Jelas Kompol Utariani.
Terhadap pelaku saat ini dikenakan pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengalami peristiwa kecelakaan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan dengan cepat, “Bagi masyarakat yang terlibat lakalantas mohon segera melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian agar dapat kami tangani dengan segera sehingga dan peristiwa dapat terungkap,” tutup Kasat Lantas.
Ricko H