JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – KI (25) masih menyimpan dendam. ZA (44) setahun lalu diketahui sempat masuk ke rumah KI lalu mengganggu istrinya. Inilah penyebabnya hingga ZA dipukul hingga babak belur di pos kamling Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan, Senin (24/8) sekitar pukul 10.00 Wita.
Meski merasa dirinya benar, KI tetap diamankan polisi ke Mapolsek Batui berdasarkan laporan polisi nomor LP/78/VIII/2020/Res Banggai/Sek Batui tanggal 24 Agustus 2020.
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi saat korban singgah di Pos Kamling Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan dan bertemu dengan saksi IU. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal.
“Korban dipukuli dibagian bibir bawah dan wajah sebalah kiri sebanyak satu kali. Hingga bibir korban robek dan bengkak. Saat itu korban tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek
Melihat kejadian itu, kata Iptu Yoga, saksi UI sempat melarai yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Desa. Atas kejadian yang dialami, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut di Polsek Batui.
“Penganiayaan ini terjadi karena adanya selisih paham. Pelaku menuduh korban telah masuk kerumah dan menganggu istri pelaku,” papar Iptu Yoga.
Padahal, lanjut Perwira berpangkat dua balak ini, permasalahan tersebut terjadi setahun lalu dan sudah dimediasi oleh pemerintah desa setempat.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Maleo Jaya. Dan telah diamankan di Mapolsek Batui guna proses lanjut,” pungkas Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)