JPPOS.ID || MEDAN- Polrestabes Medan gelar konferensi pers perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas terhadap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah yang berada di Kecamatan Percut Seituan, Rabu (29/12/2021).
Pelaku adalah laki-laki berinisial I (41). Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus didampingi Kasi Provam Polrestabes Medan, Kompol Tomi pada konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Kompol Firdaus memaparkan kronologis penangkapan pelaku berawal dari pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 16.20 wib, pelapor menerima surat dari Dewan Pmpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (LSM) yang isinya tentang penggunaan dana Bos Tahun 2020. Kemudian pelapor menyuruh saksi an.Rudi Sinaga untuk menghubungi terlapor untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat dari Dewan Pimpinanan Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.
” Pelaku mengancam apabila tidak menyerahkan uang yang dimintanya, maka permasalahan semakin panjang,” bebernya.
Lebihlanjut Kasat, pada hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 10.30 wib, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Kafe Cikal Kecamatan Percut Seituan, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.9.900.000 kepada terlapor, kemudian terlapor membawa kerumahnya ke Jalan Titi Papan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai diamankan, lalu diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan, tapi pelaku wajib lapor.
Jadi motifnya, pelaku tersebut dalam tindak pidananya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dan korbannya ada dua orang Kepsek masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya..(I Hrp)