Jppos.id || Metro Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka JI A. Yani Kel Metro Kec Metro Pusat Kota Metro, pelaku yang diamakan berjumlah 2 (dua) orang berinisial FK (20) dan IG (26), Senin (22/1/24).
FK merupakan warga kel. Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro sedangkan pelaku IG merupakan warga Taman Sari Kota Pangkal Pinang.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.45 wib, pelapor yang bekerja sebagai Satpol PP Kota Metro sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka JI A. Yani Kel Metro Kec Metro Pusat Kota Metro bersama 5 (lima) orang rekannya. Lalu pelapor mendengar suara kaca pecah setelah pelapor mengecek, ada yang melempar jendela pos menggunakan 1 (satu) buah botol minuman keras jenis SAMPOERNA sehingga mengakibatkan Kaca Jendela sebelah kanan Pos pecah. Kemudian pelapor melihat keluar pos dan melihat ada 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor pergi kearah RSUD A.YANI Metro, melihat kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Metro.
Atas laporan dari pelapor Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil, diketahui pelaku yang melakukan perusakan yaitu FK (20) dan IG (26).
Kasat Reskrim IPTU Rosali juga menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut “ Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan berdasarkan informasi, kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di lapangan samber park Jl. Mayjen Riyachudu Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro , selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 21.30 WIB sabtu malam, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku FK dan IG kemudian keduanya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat.
Barang bukti yang diamankan yaitu Pecahan Kaca, 1 (satu) buah botol kosong minuman keras jenis Sampoerna dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.