Polisi Razia, Rumah Penjual Miras Tanpa Izin di Bunta

JPPOS.ID||BUNTA)BANGGAI) – Polisi menggerebek sebuah kios milik RN (52) di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, Sabtu malam (10/10).

Dalam razia itu polisi berhasil mengamanakan 12 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang.

“Saat ditanya surat izinnya, pelaku tidak bisa menunjukannya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Belasan botol miras itu kemudian diamankan di Mapolsek Bunta sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku diberikan teguran agar tidak menjual miras jenis apapun.

“Selain kios penjual miras, kita juga membubarkan sekelompok pemuda karena asyik meneguk miras,” kata Iptu Nanang.

Namun, sebelum dibubarkan, para pemuda itu diberikan pembinan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak dari mengonsumsi miras dan protokol kesehatan Covid-19.

“Kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Nanang.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *