Polisi Meringkus MS Pelaku Penjambretan Yang Salah Satu Korbannya Adalah Staf Yang Bekerja Di Salah Satu Kementerian

JPPOS.ID || JAKARTA – Spesialis jambret berinisial “MS” yang ditangkap pada Minggu (21/9/2021) lalu telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Polisi menjelaskan pelaku merupakan pemain tunggal dalam dunia penjambretan.

“Mengakui enam kali melakukan (penjambretan),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/9/2021).

MS merupakan seorang pengangguran yang merantau di Jakarta. Niko menjelaskan, alasan MS mengincar para korban pesepeda lantaran mereka sering meletakkan handphone di samping atau belakang pinggang.

“Memang ada benjolan atau apa menurut dia lebih gampang dia kan melakukan dari belakang jadi kewaspadaan korban memang minim, sehingga memudahkannya melakukan (penjambretan) jadi trek lurus bisa kabur pasti kalah antara pesepeda dan motor,” tuturnya.

Sebelumnya, Polisi meringkus MS di kediamannya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (19/9).

MS ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas yang berisi barang dan sejumlah uang milik korban berinisial AA di Jalan Gajah Mada depan toko cat Juton, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

AA diketahui merupakan seorang staf yang bekerja di salah satu kementerian.

Penjambretan terhadap AA terjadi saat ia sedang melintas dengan menggunakan sepeda di kawasan Taman Sari.

Tiba-tiba, datang seorang pria menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban dan menarik tas pinggang milik korban.

“Di dalam nya terdapat 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro Max, 1 (satu) Kartu ATM mandiri dan Uang Tunai Rp 300.000,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar,” paparnya. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.(Effendi/Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *