Jppos.id || Kota Metro – Setelah tertangkapnya seorang pemuda yang diketahui melakukan COD kendaraan hasil kriminal melalui aplikasi Facebook, Polisi kembali menangkap dua remaja yang di duga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bengkel Sigit Suparno di Jln. Inspeksi Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro pada pada Hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 lalu.
Kapolsek Metro Timur AKP Jth. Sitompul S.IP, M.H menerangkan kronologis awal kejadian adalah ketika Polsek Metro timur berhasil menangkap seorang remaja berinisial ARH (16 Th) yang terbukti berusaha menjual kendaraan hasil kriminal lewat media sosial Facebook, selanjutnya ketika di mintai keterangan dan menginterogasi terduga pelaku, menurut pengakuan dari terduga pelaku, dia pun mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari temannya yaitu saudara D yang beralamatkan di daerah 24 Tejo Agung Metro Timur.
Berbekal informasi tersebut Polsek Metro Timur kembali melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan guna menangkap rekan terduga pelaku.
Alhasil pada pada hari Kamis siang berbekal informasi yang di dapat, Personil Polsek Metro Timur melakukan penangkapan terhadap dua remaja berinisial D (17 Thn) dan F (13 Thn) yang di ketahui beralamatkan di daerah 24 Tejo Agung Metro Timur.
“Ketika di interogasi dan dimintai keterangan terhadap D dan F, mereka mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama-sama dengan ARH (16 Thn), keterangan dari kedua terduga tersangka tersebut berbanding terbalik dari keterangan terduga tersangka ARH (16 Thn) yang mengatakan bahwa ia mendapatkan motor yang akan dia jual melalui media sosial Facebook tersebut dengan cara membeli dari terduga pelaku D (17 Thn)”. Ucap AKP Sitompul.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polsek Metro timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.