JPPOS.ID,Jakarta_Tim gabungan Direktoran Narkoba Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dari dua pelaku yang diamankan, disita barang bukti sabu.
Kedua pelaku digerebek di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Keduanya digerebek saat membawa sabu dalam sebuah mobil warna putih.
“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo di lokasi, Selasa (22/12/2020).
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan penangkapan jaringan ini.
“Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,” paparnya.
Hendro melanjutkan, dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram ini dapat menyelamatkan 1 juta manusia.
“Dan nilainya kalau kita rupiahkan 156 miliar,” imbuhnya.
Kedua pelaku djerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim gabungan menangkap dua pelaku jaringan narkoba internasional. Keduanya ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus ini terbongkar setelah tim menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman sabu ke Jakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkoba.
Polisi kemudian menyergap kendaraan itu di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakpusa. Di lokasi, polisi mengamankan 2 pelaku. Pelaku diduga dari sindikat jaringan Timur Tengah.
“Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama “55”.
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah Di Petamburan
Tim gabungan Direktoran Narkoba Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dari dua pelaku yang diamankan, disita barang bukti sabu.
Kedua pelaku digerebek di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Keduanya digerebek saat membawa sabu dalam sebuah mobil warna putih.
“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo di lokasi, Selasa (22/12/2020).
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan penangkapan jaringan ini.
“Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,” paparnya.
Hendro melanjutkan, dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram ini dapat menyelamatkan 1 juta manusia.
“Dan nilainya kalau kita rupiahkan 156 miliar,” imbuhnya.
Kedua pelaku djerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim gabungan menangkap dua pelaku jaringan narkoba internasional. Keduanya ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus ini terbongkar setelah tim menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman sabu ke Jakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkoba.
Polisi kemudian menyergap kendaraan itu di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakpusa. Di lokasi, polisi mengamankan 2 pelaku. Pelaku diduga dari sindikat jaringan Timur Tengah.
“Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama “55”.(Effendi)