JPPOS.ID | BENGKULU. Ungkap tindak pidana yang terjadi di pinggir jalan MT Haryono depan kantor SAN sekitar jam 06.00 WIB pada hari Selasa (18/08) yang lalu, Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu berhasil mengatur satu orang yang tak terduga tindak pidana penganiayaan.
Tim Kepolisian berhasil menebak pelaku R (17) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jl. Kelurahan MT Haryono Pegantungan Kota Bengkulu dengan bukti satu buah batu dan satu buah baju kemeja kotak-kotak berlumuran darah. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terduga yang telah diamankan mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala korban menggunakan satu batu sebanyak satu kali sehingga kepala korban bagian belakang yang mengalami luka dan berdarah serta korban yang mendapat dua jahitan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., kepada awak media pagi tadi Jumat (28/08).
“Terduga pelaku diamankan bersama barang untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya sembari menambahkan pengungkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari korban Edi Maryansyah (65) warga Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu menerangkan akan melakukan tindak lanjut dengan pelaku kejahatan dan mengupayakan Diversi pelaku kejahatan masih anak dibawah umur dengan ancaman umur 2 tahun 8 bulan. (jj tim jp) Rls Humas