Polda Sumut Mandul Dalam Mengungkap Pelaku Utama Kasus Gudang Solar Ilegal di Desa Helvetia Sumut

JPPOS.ID – Sumut. Sudah 2 (dua) bulan lebih berlalu, tepatnya pada akhir bulan Agustus 2023, kasus gudang solar ilegal yang gerebek di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara sempat ramai dibicarakan.

Pasalnya, pelaku utama termasuk pemodal dan pemilik gudang solar ilegal tersebut belum ditangkap juga.

Namun, jelang 2 bulan terakhir berangsur hilang cerita demi cerita ditangah-tengah masyarakat sumut yang telah mengetahui kabar penggerebekan gudang solar ilegal itu.

Menurut informasi dari masyarakat dalam penggerebekan gudang solar ilegal itu, puluhan orang diamankan.

Kemudian, 7 orang diantaran nya dibebaskan oleh Pihak Polda Sumut, tanpa ada alasan (memberi keterangan) kepada publik.

Informasi yang dihimpun Jurnal Polisi pos dilapangan, diduga kuat ada pejabat Polri yang dekat dengan pemilik gudang solar tersebut.

Sehingga, patut diduga pihak Polda Sumut enggan menangkap terduga inisial HW pemilik gudang solar dan Pemodal yang disebut-Sebut itu.

“Kami dengar ada kawannya pejabat Polri itu bang, makanya selama ini siapapun yang datang, mana peduli dia.” Ungkap seorang warga disekitar TKP Gudang Ilegal tersebut. Jumat (03/11/2023).

Diduga pihak kepolisian Polda Sumatera Utara sudah mengetahui siapa pemilik gudang solar ini.

Warga sekitar juga mengatakan, pihak kepolisian sudah tahu siapa pemilik dan pemodal.

“Bukan rahasia umum lagi itu bang, sudah tahu nya polisi itu, karena kuat dekingnya, jadinya seperti itu.” Mengakhiri sambil geleng kepala.

Kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan, dalam proses, ” Singkatnya.

Diminta Kepada Kapolda Sumut agar bertindak tegas dan profesional mengungkap kasus gudang Solar dan kasus lainnya. Bersambung….

(Fasa Korlipsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *