Pekanbaru (jppos.id) – 28 Mei 2025
Polda Riau menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Mapolda Riau, Rabu (28/5). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han.
Dalam kegiatan itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu: 119,7 kilogram
- Heroin: 3,87 kilogram
- Ekstasi: 43.674 butir
- Ganja: 16 kilogram
Wakapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen serius Polda Riau dan membutuhkan dukungan semua pihak.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Brigjen Jossy.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan 18 kasus di berbagai wilayah sejak Maret hingga Mei 2025.
Barang-barang haram itu diperoleh dari 35 tersangka dengan peran beragam: mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
“Dari 18 kasus tersebut, Direktorat Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” jelas Kombes Putu.
Pihak kepolisian memperkirakan, jika narkoba tersebut berhasil beredar, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar dan berpotensi merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan pengedar ini tidak hanya beroperasi secara lokal, melainkan terhubung dengan jaringan luar negeri dan bahkan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Rute distribusi mencakup wilayah Sumatera – seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung – hingga ke Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan untuk diedarkan di berbagai kota besar. Jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” pungkas Putu.
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau.
YB. Sihotang
Jurnalis jppos








