JPPOS.ID || Surabaya – Kepolisian Jawa Timur berhasil memulangkan enam orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut dipulangkan dari Thailand setelah mendapat laporan bahwa mereka diperkerjakan secara tidak manusiawi. Para korban berhasil dipulangkan dan sampai ke Tanah Air pada senin (26/6). Keberhasilan ini berkat patroli cyber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kepolisian Jawa Timur berhasil meringkus empat orang tersangka yaitu YS (40) asal Jember, MSK (48) asal Banyuwangi, FM (41) asal Lampung, RT (37) asal Medan. Para tersangka tersebut mempunyai peran nya sendiri dalam menjalankan aksinya. Mereka terancam Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan awal mulanya kasus ini muncul karena unggahan para korban di media sosial yang viral meminta bantuan kepada presiden untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.
Dari unggahan media sosial tersebut, pihak istana kepresidenan menghubungi Mabes Polri kemudian ke Kapolda untuk selanjutnya ditugaskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melakukan pengungkapan lebih lanjut. Modus yang ditawarkan tersangka kepada para korban adalah mereka ditawarkan untuk bekerja dengan mendapat bayaran 800 US Dollar per bulan, kemudian dapat makan 4 kali, serta mendapatkan Mess. (26/6)
Untuk pekerjaannya yang ditawarkan yaitu pekerjaan di belakang meja dan sebagai translater. Namun faktanya korban diperkerjakan sebagai agen scammer.
Para korban harus memenuhi target setiap harinya, kalau tidak memenuhi target, mereka diberi sanksi atau hukuman, dan bahkan mereka mendapatkan kekerasan fisik dari orang yang memperkerjakan mereka.
Korban TPPO yang berhasil dipulangkan yaitu ZR (26) warga Jember, BP (22) warga Jember, MNI (22) warga Banyuwangi, MTASP (20) warga Banyuwangi, ARS warga Banyuwangi, AS warga Banyuwangi. Sementara satu orang lagi warga Banyuwangi, masih ada di Thailand dan sedang menjalani proses pemulangan oleh KBRI.
Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH menuturkan bahwa keberhasilan kepulangan 6 korban TPPO ini berkat kolaborasi dari Ibu Gubernur Khofifah, Kemenlu RI serta jajaran TNI dan Polri. Ini merupakan salah satu bukti bahwa kita serius dalam menangani kepulangan 6 korban TPPO ini, ujar Kapolda Jawa Timur saat konferensi pers di Polda Jatim pada senin tanggal 26 Juni, malam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengucapkan terima kasih atas kerja yang luar biasa dan sudah memberikan ruang kepada kita semua untuk bisa menyaksikan 6 WNI yang akhirnya bisa dikembalikan ke Jawa Timur. Ini berkat kerjasama yang luar biasa antara Kementrian Luar Negeri dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia, terutama dari jajaran Polda Jawa Timur.
Khofifah juga memberi pesan kepada semua warga Jawa Timur yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan mengikuti proses secara prosedural. Langkah preventif yang bisa kita lakukan dari skala yang paling kecil adalah ditingkat desa dan kelurahan, maka kehadiran babinsa, kamtibmas, kepala desa dan lurah menjadi bagian yang sangat penting untuk bisa melakukan monitoring pergerakan warganya. ( Diandra H.S )