PINJOL BERULAH LAGI! TRUSTMINT “Dana Cerah” Diduga Teror Nasabah, Keluarga, hingga Ancaman Penyalahgunaan KTP

Medan, jppos.id – Teror pinjaman online (pinjol) kembali mengemuka. Kali ini, aplikasi TRUSTMINT produk 1 Dana Cerah diduga melakukan penagihan dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum. Tak hanya nasabah, keluarga korban pun ikut menjadi sasaran ancaman, disertai upaya penyalahgunaan data pribadi.

Korban berinisial AR mengaku diteror pada Jumat (8/8/2025) sejak pukul 08.40 WIB oleh sejumlah nomor WhatsApp berbeda: 0882-0153-46905 (mengaku bernama Markus), 0858-1789-2215, dan 0882-0030-58735.

1

Pelaku memaksa AR melunasi pinjaman hari itu juga, padahal jatuh tempo sebenarnya masih dua hari lagi.

“Saya tanya kenapa nagih sekarang, kan jatuh tempo masih dua hari lagi. Mereka jawab sekarang aturannya begitu — dua hari sebelum jatuh tempo harus lunas,” ungkap AR kepada jppos.id.

Tidak berhenti di situ, para peneror mengirim foto pribadi korban dan foto KTP korban disertai ancaman akan mempermalukan korban di media sosial serta menyalahgunakan identitas tersebut untuk tujuan yang merugikan.

Bahkan, pesan ancaman juga dikirim kepada anak korban dan anggota keluarga lainnya, dengan intimidasi bahwa semua nomor di kontak ponsel korban akan dihubungi dan dipermalukan jika uang tidak segera dibayarkan.

“Ini sudah keterlaluan. Keluarga saya ikut diteror, data KTP saya diancam akan dipakai untuk hal-hal yang merugikan. Saya khawatir identitas saya disalahgunakan,” ujar AR.

AR mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Layanan Konsumen, Aduan Konten Kominfo, dan Patroli Siber Polri melalui situs patrolisiber.id. Ia memastikan sudah ada petugas yang menghubunginya untuk meminta keterangan lebih detail.

Kasus ini menunjukkan bahwa teror pinjol masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Tindakan intimidasi, pelecehan privasi, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi jelas melanggar hukum dan melukai rasa aman masyarakat.

Masyarakat mendesak Mabes Polri, Kominfo, dan OJK segera membersihkan pinjol pelaku teror dari Indonesia. Penegakan hukum tegas dan tanpa kompromi menjadi harga mati untuk melindungi rakyat.

“Jangan tunggu korban bertambah. Aparat harus bergerak cepat membongkar jaringan pinjol tukang teror ini,” tegas AR..

Pewarta : I Harahap


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *