Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Empat terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu, berhasil dimankan oleh Unit Reskrim Polsek Biromaru jajaran Polres Sigi, belum lama ini.
Pelaku berinisial BH (22 tahun), SP (26 tahun), JP (18 tahun) dan SH (45 tahun). Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, S.H., M.H, mengatakan, dalam kasus ini 3 orang anak yang masih di bawa umur menjadi korban dengan pelaku yang berbeda dan dilakukan di tempat kejadian yang berbeda pula.
“Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini korbannya berinisial FF dan CR,” ungkap Kapolsek AKP Marthen Tanda, saat press release, Kamis (8/7).
Kapolsek menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP dan JP terjadi pada Januari dan Februari 2021 lalu. Korban di cabuli di rumah kosong, yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH terjadi pada April 2021 dengan korban FF, dan pada Mei 2021 pada korban CR. Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru.
“Ke empat tersangka ini kami amankan di Sel Tahanan Polsek Biromaru dan satunya lagi berinisial JF masih dalam pengejaran kami,” terang Kapolsek Marthen Tanda.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah UU perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek
Laniut, Kapolsek Biromaru memberikan himbauan Agar orang tua dapat lebih menjaga dan mengawasi anak gadisnya, Kenali teman pergaulannya serta buka komunikasi yang lebih insten agar setiap yang mereka lakukan dapat diketahui oleh orang tuanya.” Tutupnya
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)