JPPOS.ID||NUHON(BANGGAI) – Perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan Polres Banggai dan jajaran. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh miras.
Polsek Nuhon mendatangi salah satu rumah warga berinisial ST (41) di Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon, Jumat malam (25/9).
Di rumah tersebut Polisi menyita puluhan liter dan kantongan plastik miras jenis cap tikus yang dijual bebas.
“Hasil pengeledahan di rumah pelaku ditemukan cap tikus dengan rincian 41 kantong plastik dan satu jeriken ukuran 20 liter,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Alfrets Bolang,” Sabtu (26/9.
Iptu Alfrets Bolang menjelaskan, penyitaan miras itu dilakukan saat melaksanakan razia di jalan Trans Sulawesi, Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah disinyalir menjual cap tikus.
“Kami didampingi Kepala Desa setempat menggeledah rumah pelaku. Miras disimpan pelaku di dalam lemari pakaian,” ujar Iptu Alfret Bolang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti miras telah diamankan di Mapolsek Nuhon guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)