JPPOS.ID || Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput berhasil menangkap bandar Narkoba jenis sabu sabu bernama Kennedi Sibarani alias Ken(43), warga Simaungmaung dolok, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput ke sel tahanan polres Taput.
Ken ditangkap dari perbatasan Sumut -Riau tepatnya di kecamatan kota pinang, kabupaten labuhan batu, selasa, (19/9/2023).
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Kennedi Sibarani.
Santoso menjelaskan, tersangka Ken sudah masuk dalam target operasi atau DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah 2 orang yang merupakan jaringannya sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Taput berhasil di tangkap beberapa waktu yang lewat.
Kennedy yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haram nya, membentuk satu sindikat dengan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur sempat membuat Petugas kesulitan untuk menangkapnya.
Massif dan terstruktur cara bermain, jaringan yang dipelihara selama beroperasi selalu di pantau oleh inteligen yang dibentuk nya, untuk mengawasi gerak-geriknya apakah bisa diyakini atau tidak.
Diantara sesama jaringan pengedarnya, tersangka Kennedy saat melakukan transaksi selalu di belakang layar dan memakai orang yang dipercaya untuk menemuinya.
“Artinya permainan bisnis haramnya, tersangka sangat licik dan safety” terang Santoso.
Namun, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat akan dilakukan perburuan hingga membuahkan hasil.
Alhasil, posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan dan hasilnya pun memuaskan.
Setelah di tangkap dari perbatasan Sumut-Riau langsung di boyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah beroperasi sebagai bandar narkoba beberapa tahun di wilayah Taput.
Awalnya, dirinya mengakui menjual narkoba jenis ganja,namun pernah di tangkap oleh polres Taput dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun.
Setelah keluar bulan pebruari 2022 tahun yang lalu, mencoba mengulang kembali dengan mengedarkan Narkoba jenis Sabu karena merasa keuntungan lebih besar daripada menjual ganja, lalu tersangka tersangka menjalin komunikasi dengan bandar sabu-sabu di Medan setelah 1 Bulan keluar dari Penjara.
Dengan Sindikat, dalam 1 minggu tersangka dapat menjual barang haram tersebut hingga 1 Ons ( 100 gram).
Licik nya lagi ,saat di tangkap semua alat pendukung menjalankan bisnis nya berupa HP, Uang tidak ada berada di tangan tersangka dan semuanya di pegang oleh jaringan yang dipercayanya.
Setelah d nomor rekening tersangka di cek ke Bank melalui surat resmi Polres Taput demi kepentingan penyidikan , terkuak bahwa transaksi keuangan di rekeningnya hampir Rp 200.000.000 juta ( Dua Ratus Juta Rupiah ) per bulan.
“Untuk pengembangan kasus, tersangka masih dalam pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berhasil menangkap sel-sel lain agar peredaran Narkoba di Taput bisa berakhir,” Tandas Santoso.
(BOS)