Penipuan Modus Sewa Motor, Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pria Asal Mulyosari 

Jppos.id || Metro Lampung — Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa (31/12/2024).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) warga Kel. Mulyosari. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental.

“Modus penipuan tersebut berawal pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 saat tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan akan mengembalikan selama 2 ( dua ) hari.namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi laporan yang di buat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 14.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kel. KarangRejo Kec. Metro Utara Kota Metro selanjutnya team Tekab 308 melakukan penangkapan.

Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.

Kasat Reskrim menambahkan “saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *