JPPOS.ID || Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan / atau perlindungan pekerja migran Indonesia dengan membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, demikian penjelasan konferensi pers di Polda Jatim Senin Malam 26 Juni 2023 yang dipimpin oleh Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto serta dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, Ditreskrimsus Polda Jatim dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Adapun pelaku yang tertangkap sementara ini berjumlah 4 Orang, masing masing beinitial YS (40 Th) asal Jember, MSK (48 Th) asal Banyuwangi, FM (41 Th) asal Lampung dan RT (37Th) asal Medan.
Sedangkan dari pihak korban berjumlah 7 orang dengan inisial ZR (26 Th) asal Jember, BP (22 Th) asal Jember, MNI (22 Th) asal Banyuwangi, MTASP (20 Th) asal Banyuwangi, ARS asal Banyuwangi, AS asal Banyuwangi dan WH asal Banyuwangi.
Peristiwa ini terjadi mulai dari rentang tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, sedangkan peristiwa terjadi bermula dari Perumahan Bumi Ambulu Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dan di Thailand.
Kejadian peristiwa berawal dari Saudara J (WNA Cina) menghubungi Saudara FM, dimana dalam pembicaraan tersebut saudara J menawarkan pekerjaan di Thailand yaitu pekerjaan trading dengan gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta ada Mess untuk tempat tidur dengan menggunakan paspor dengan alasan wilayah Thailand masih termasuk Asia sehingga dapat menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan, dimana setelah sampai di Thailand untuk administrasi akan ditanggung oleh Tim Thailand.
Atas penjelasan tersebut, Sdri. FM menghubungi Sdr. MSK dengan ucapan apa yang disampaikan oelh Sdr. J, kemudian selang beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2022, Sdr. MSK memberangkatkan 3 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan berlanjut pada tanggal 31 Agustus 2022 Sdr MSK memberangkatkan 5 orang CPMI.
Selain itu Sdr. MSK meneruskan ucapan Sdr. FM kepada Sdri. YS, atas ucapan tersebut Sdri. YS melakukan perekrutan terhadap para CPMI yang bersedia bekerja di Thailand dengan cara menjajikan pekerjaan yang layak yaitu bekerja sebagai operator game online dan translator di perusahaan dengan gaji tinggi mulai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan jika ada keahlian translate maka akan mendapat gaji Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta menawarkan biaya administrasi pemberangkatan murah yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Karena merasa tertarik, selanjutnya CPMI membayar administrasi tersebut dan oleh pelaku dana tersebut digunakan untuk membuat paspor dan sertifikat Covid 19. Setelah persyaratan selesai, pada tanggal 18 Oktober 2022 ketujuh CPMI dengan rincian 2 CPMI atas nama Sdri. ZR dan Sdr. BP dan 5 CPMI atas nama Sdr. AS, Sdr. MNI, Sdr. ARS, Sdr. TAS dan Sdri. WH diberangkatkan dan didampingi oleh Sdr. MSK dari Bandara Banyuwangi kemudian ditampung di jakarta (menginap di Hotel Oyo dekat Bandara Soekarno Hatta), serta mendapat arahan dari Sdri. FM dengan mengatakan nanti sampai tujuan jalan jalan dimana sebelumnya pihak Imigrasi terlebih dahulu sudah dikoordinasikan / dikondiskan oleh Sdr. RT (Pihak Imigrasi Soetta).
Pada tanggal 19 Oktober 2022 CPMI berangkat dari Bandara Soetta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand melalui Bandara Soetta tanpa ada halangan. Dan sesampai di Thailand, CPMI dijemput oleh Sdr. L (WNA Cina). Selanjutnya CPMI di pekerjakan sebagai scammer atau mencari klien dengan persyaratan jika tidak sesuai target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik (pemukulan, tamparan dll) maupun non fisik (ancaman akan dihabisi).
Atas kejadian tersebut para CPMI merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada Pemerintah RI. (End)