JPPOS.ID – Klaten – Dua pemuda di Klaten harus ditahan polisi lantaran sebuah video viral. Mereka adalah YR (19 tahun) dan ID (24 tahun). Kedua pemuda ini sebelumnya membuat sebuah video yang mempertotonkan aksi bugil YR diatas sepeda motor yang melaju dengan cara ugal-ugalan.
Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H., SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/21) menyatakan bahwa aksi bugil tersebut terjadi Selasa (1/6/21) sekira pukul 02.00 Wib. Lokasinya di Jl. Samping Pengadialan Negeri Klaten sampai dengan Perum griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara. Video inipun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video tersebut juga melaporkan ke pihak berwajib. Tak butuh lama kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul 1 dini hari. Dalam waktu 1 x 24 jam kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut.” Ujarnya
Menurut Kasat Reskrim kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, dimana YR selaku pemeran aksi telanjang sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video tersebut. Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil, ketiganya saat ini berstatus saksi.
“Dari pemeriksaan beberapa saksi kami menetapkan dua tersangka inisial YR dan inisial ID dimana inisial YR itu sebagai orang yang diduga viral membuka baju ataupun telanjang sementara inisial ID adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp.”
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan bahwa motif YR melakukan aksi bugil adalah karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelsea vs Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian ditempat umum, dan ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City. Lalu pada hari selasa tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib saksi AR datang ke rumah tersangka untuk menjalankan kesepakatan.
“Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang dan motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan main bola final liga champion dengan salah satu teman yang berupa saksi.”
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 36 Jo pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
( Jppos.Sugito/Tiyox )