JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Berakhir sudah pelarian HJ alias H (29). Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, ditangkap jajaran Polsek Toili di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kamis (24/9) sekitar pukul 13.45 Wita.
HJ ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Timur seusai dengan laporan Polisi Nomor LP-B / 93 / IX / 2020 / Res Palu / SPKT III / Sektor Pal-Tim./RES PALU, 1 September 2020.
“Kami menerima laporan via ponsel dari Kapolsek Palu Timur bawah pelaku kasus pencurian di wilayah tersebut berada di Kecamatan Toili,” ungkap Iptu Candra.
Usai menerima informasi itu, Iptu Candra bersama anggota unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaannya , Polisi langsung menangkap tersangka.
“Kita amankan dia (tersangka-red) kemarin tanpa perlawanan di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Candra, Jumat (25/9).
Dihadapan Polisi tersangka mengakui telah melakukan aksinya di wilayah Hukum Polsek Palu Timur bersama seorang rekannya berinisial FD yang terlebih dahulu diamankan kepolisian setempat.
“Tersangka mengaku telah menggasak sejumlah alat Elektronik di sejumlah tempat di Palu Timur,” beber Perwira dua balak ini.
Dari hasil penggeledahan di rumah persembunyiannya itu, Polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Adapun barang elektronik yang pernah digasak oleh tersangka yaitu, 11 unit ponsel, delapan unit laptop berbagi merek serta sebuah tabung gas.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Toili. Dan telah berkoordinasi dengan Polsek Palu Timur guna menjemput tersangka,” tandas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)