jppos.id, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus kematian inisial MBF (16), setelah dibacok oleh inisial (YR) yang merupakan lawan tawurannya pada hari Jumat 1 September 2013 di Jl. Ciater, Serpong, Tangsel. Dan Itu terungkap setelah adanya laporan dan juga surat keterangan kematian dari pihak RSU Tangsel.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo, SIK saat Konferensi Pers kepada awak media di Polsek Serpong, Rabu (6/9/23).
“Meninggalnya MBF, itu berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 Geng yang bernama SERANTAL 2016 SERUNTUL (SERUA-CIPUTAT) dan GHE GHE 16. CTR (CIATER MARUGA # RAWA MEKAR JAYA),” kata Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo, SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dovie Eudy Zhendy, STIK., MH.
“Kemudian dari masing-masing Geng tersebut menentukan lokasi untuk tawuran pada hari Jumat, tanggal 01 September 2023. Sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Ciater, RT 003 RW 008, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” bebernya.
“Dari Genk SERANTAL 2016 SERUNTUL (SERUA-CIPUTAT) berjumlah 6 orang dan 9 orang dari pihak GHE GHE 16. CTR (CIATER MARUGA # RAWA MEKAR JAYA) setelah saling bertemu di lokasi, masing-masing Geng membawa alat berupa senjata tajam jenis Celurit dan terjadilah bentrok yang mengakibatkan dari pihak Geng SERANTAL 2016 SERUNTUL (SERUA-CIPUTAT) atas nama MBF tertinggal sendiri dan berusaha ingin berlari menggunakan Sepeda motor merek Honda Vario miliknya. Pada kesempatan itu YR dari pihak Geng GHE GHE 16. CTR (CIATER MARUGA # RAWA MEKAR JAYA) melakukan pembacokan kepada MBF dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit ke arah punggung korban sebanyak 1 kali,” tambah Kapolsek Serpong.
“Setelah korban MBF dibacok kemudian terjatuh dan kembali berusaha kabur dengan berjalan kaki yang kemudian di tolong oleh ke dua rekan MBF. Dan sepeda motor milik MBF yang tertinggal itu di ambil secara paksa oleh pelaku inisial RI,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek mengatakan, dari tiga orang tersangka itu, mempunyai peran yang berbeda -beda.
“Inisial YR (22) Perannya melakukan pembacokan menggunakan celurit kepada korban Muhammad Bintang Feiraya. RI (21) perannya mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol B 6479 WOZ, Warna Biru berikut kunci kontak dan STNK (milik korban) dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit. Sedangkan MK (23) Perannya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dan turut serta akan melakukan pembacokan,” pungkas Kapolsek Serpong.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu, 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 Celana pendek warna hitam (milik korban), 1 baju warna hitam (milik korban), 1 jaket warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol B 6479 WOZ, wama biru berikut kunci kontak dan STNK (milik korban) serta surat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Tangsel, Nomor 1/SK/1GD/RSU TANGSEL /IX12023.
Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup.
Ridwan.