JPPOS.ID || BENGKULU LEBONG – Petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial JP (35), warga Desa Tanjung Bunga II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, atas perkara penganiayaan.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, JP ditangkap pertugas berdasarkan laporan dari korban Roki Imansyah (29), warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
“Kita lakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana dengan TKP di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pada Desember 2023 lalu,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, terduga pelaku ditangkap pada Minggu 04 Januari 2024 siang saat berada di Taman Karang Nio Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.
Sementara itu, dari penangkapan dan pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan 1 bilah pisau sebagai barang bukti.