JPPOS.ID || Labusel. Makoramil 11/Kota Pinang Mayor Infantri P Sinaga SH tepat di Kantor Danramil, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah dilaksanakan Konferensi Pers, terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Unit Inteldim 0209/Labuhanbatu, yang berinisial S tepat pada Hari Rabu (12/04) pada Pukul 11.00 WIB di Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam kegiatan tersebut hadir Danramil 11/Kota Pinang Mayor Inf P. Sinaga. SH beserta para anggota, Dansub Unit Inteldim 0209/Labuhanbatu Wilayah Labuhanbatu Selatan, Serma Amri Siregar beserta para anggota Unit Inteldim 0209/Labuhanbatu sebagai monitor Labuhanbatu Selatan.
Dalam gelar barang bukti tersebut dimulai Pukul 00.30 WIB sampai dengan selesai, maka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Malam itu juga sekira Pukul 00.58 TSK diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan diterima KBO Satnarkoba Iptu Khairul SH, lalu dilanjutkan pengecekan barang bukti dan pelaku oleh petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu selatan yang disaksikan oleh
Danramil 11/Kota Pinang Mayor Inf.P. Sinaga SH, Dansub Unit Inteldim 0209/Labuhanbatu, Serma H. Amri Siregar beserta para anggota guna untuk proses hukum selanjutnya.
Namun sebelumnya dalam Konferensi Pers Danramil 11 Kota Pinang Mayor Inf P. Sinaga SH. di Makoramil 11 Kota Pinang Jl. Istana Kota Pinang menjelaskan, awal penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada salah seorang oknum Babinsa yang berkoordinasi dengan satuan unit Inteldim 0209 /LB yang bertugas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terang Danramil.
Selanjutnya satuan inteldim 0209/LB bergegas menuju ke lokasi yang di duga tempat jual dan transaksi narkotika jenis Sabu di salah satu Gubuk yang ada di Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang. Dalam penggerebekan di Tempat kejadian Perkara (TKP) di amankan satu orang berinisial S dari tangan pelaku.
Petugas lalu mengamankan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 7,61 gram , alat pengisap dan pipet sikop 3 buah ,1 buah timbangan elektrik , 2 Unit sepeda motor CBR BB 4655 KC Atas nama Irwan Pardomuan Hasibuan , jenis Vixion No pol 3869 YAT atas nama A Simanjuntak beserta STNK , Kartu ATM BRI satu buah dan 3 buah alat pengisap atau Bong, Satu buah tas kecil berwarna pink, beberapa mancis, perhiasan berupa kalung emas 1buah , dan uang tunai Rp 11.235000 diduga hasil penjual barang haram tersebut, satu buah plastik, bersama Kartu identias pelaku , dan Handphone Android 3 buah dengan lain merek dan beberapa barang bukti lainya” ungkap Danramil.
( Porkot Pulungan)