JPPOS.ID ll PALU – Tim Resmob Tadulako dari Polres Palu, berhasil menangkap seorang pumuda dengan inisial ATP (19 tahun), Jumat 24 September 2021, malam waktu setempat.
ATP dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/606/ VI / 2021 / SPKT / POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 21 Juni 2021.
Pemuda yang belum genap berumur 20 tahun ini juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi dengan Nomor: DPO/51/VI/2021/Reskrim,Tanggal 21 Juni 2021.
ATP ternyata adalah pelaku dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, AIPTU Edi Suryono, ATP berhasil ditangkap di Huntap Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,SIK.MIK mengatakan, ATP merupakan seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Tagarilonjo, Kelurahan Pengavu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Nama ATP disebut salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap dengan inisial R alias M,” Kata Bayu, Sabtu 25 September 2021.
Kapolres menjelaskan, dengan informasi hasil introgasi terhadap R, pada Jumat 24 September, sekitar jam lima sore waktu setempat, Polisi datangi Huntap Balaroa. Pelaku pun berhasil diamankan di lokasi tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Palu oleh Tim Resmob Tadulako,” jelasnya.
Perlu diketahui, ATL mengaku telah beraksi melakukan pencurian nyaris 15 kali. ATP juga beberapa kali melakukan aksinya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.
Aksi pelaku ini di antara lain yaitu pencurian handphone, sepeda lipat, tabung gas, timbangan, mesin pres, alat pemanggang dan ayam.
Dari penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit handphone merk Vivo y53 warna emas dan sebilah badik.
(Faisal/Jppos Sulteng)