Denpasar, Satuan Reskrim Polresta Denpasar menahan perempuan bernama Lutfi Lanisya (25) karena memalsukan surat hasil tes PCR. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas mengamankan barang bukti berupa surat tes PCR palsu dan handphone pelaku yang digunakan mengedit , demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,S.Ik., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat., S.H.,S.IK.,MH. Senin (1/11/2021) di Mapolresta Denpasar.
Pebuatan pelaku ini berawal ketika petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar melakukan validasi dokumen hasil tes PCR yang dibawa pelaku di Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 08.00 Wita dan petugas tidak menemukan adanya barcode pada surat PCR yang dibawa pelaku, selanjutnya dilakukan pengecekan di Aplikasi Peduli Lindungi tidak muncul data, petugas lalu menghubungi pihak RS Siloam Hospital untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku.
Di sana akhirnya diketahui bahwa pelaku sebelumnya hanya melakukan tes antigen, sedangkan pada dokumen yang ditunjukan tertera hasil tes PCR.
“Atas kejadian ini, ia kemudian diserahkan kepada Satgas Covid Bandara dan kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa,” jelas Kapolresta Denpasar yang didampingi pula petugas dari KKP kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dan Kepala BPBD Prov. Bali I Made Rentin saat memberikan keterangan Pers.
Kepada polisi, pelaku mengakui mengedit surat antigen menjadi tes PCR. Surat tersebut ia peroleh sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta dengan cara surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR. Setelah itu ia meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk mengeprint.
“Pelaku ini merupakan wisatawan domestik, usai liburan di Bali ia hendak kembali ke Jakarta. Setelah mendapat informasi untuk penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif sementara ia hanya melakukan tes antigen, maka ia kemudian memalsukan surat tersebut,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 12 tahun.
reporter Ricko H