Jurnalpolisipos.id||Batui(Banggai) – Polsek Batui akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan dengan penggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, Selasa (3/8/2021).
“Tadi kita telah melimpakan tersangka dengan inisial MI alias IG (37) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Banggai.
Sebelumnya, setelah empat tahun lebih buron, polisi akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku kasus penganiayaan berinisial MI alias IG (38) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (11/6/2021).
IG ditangkap polisi lantaran menikam Nursaman (38) warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, dengan sebilah senjata tajam.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Selasa 11 April tahun 2017 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, karena kesalah pahaman.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka cukup parah hingga dilarikan ke RSUD Luwuk untuk menjalani operasi”, tutur Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta dan kembali ke Kabupaten Banggai pada awal bulan Ramadhan tahun 2021.
“Mendapat informasi bahwa terlapor sudah berada di Kota Luwuk, anggota langsung melakukan penyelidikan”, kata Iptu Yoga.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi lagi bawah pelaku telah berada di kompleks Terminal Kecamatan Batui. Namun setelah dilakukan pengecekan, pelaku telah pergi ke rumah salah satu rekannya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
“Terlapor berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kelurahan Tolando sekitar pukul 13.30 Wita”, pungkas Iptu Yoga.
(Revino/JPPos Sulteng)