JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- Puluhan tong ilegal pengolahan limba material emas yang disinyalir milik H. Markus masih bebas melakukan kegiatan penambangan liar di Jln. Kebun Jati, Desa Dafa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Maluku.
Kegiatan penambangan liar yang di lakukan H.Marcus dan kroninya di kawasan (PETI) pertambangan emas ilegal gunung botak sudah berlangsung lama dan telah berulang kali di beritakan sejumlah media nasional maupun media lokal.
Namun rupanya sipemain kelas kakap ini, masih bisah kebal hukum walaupun kerap kali di beritakan oleh media tetapi H.Marcus belum juga tertangkap pihak Kepolisian Polres Buru.
Sejumlah media yang pernah memberitakan aktifitas tong ilegal H.Marcus yakni, Kompastimur com. dengan judul kebal hukum dan masih beroprasi di GB, tong Haji Markus tak di sentuh Polres Buru, Sabtu (12/112022). ZonaInfo id. dengan judul tak tersentuh penertiban tong Haji Markus masih bebas beroprasi di gunung botak, Sabtu (12/11/2022).
Menyekapi hal yang di maksud pihak media dan LSM Ekologi Pembangunan (LEB) mencoba kembali melakukan penulusuran di lokasi Jln. Kebun Jati Desa Dafa pada Selasa (16/1/2024) pekan kemarin untuk memastikan apakah H.Marcus masih mengoperasikan puluhan tong illegalnya.
Ternayata apa yang di curigakan itu memang benar, pemain kelas kakap ini, masih mengoprasikan 25 buah tong pengolahan limbah material emas yang aktif beroprasi dengan puluhan tenaga kerja yang lagi melakukan pengisian limbah material emas ke dalam tong tempat pengolahan material emas di lokasi tersebut.
Salah seorang penangung jawab tenaga kerja di lokasi tong yang ditemuai menjelaskan ” Kita sudah beraktifitas 4 bulan. Kalau penertiban memang kami dilarang dari pihak pemerintah baik itu Polisi maupun Tentara untuk beraktifitas tong, kalau selesai penertiban dari Polisi tidak melarang, istilanya orang sudah dikonfirmasi komandannya dari H.Marcus langsung”, katanya.
Dia juga membeberkan tentang bos besar bernama Reno dan pengelolanya Haji. Marcus, tetapi sayangnya ia tidak menceritakan sedetail mungkin tentang siapa pemain yang membekengi dan bersembunyi di balik aktifitas 25 tong illegal pengelolah limbah material emas, di wilayah tambang emas gunung botak
“Selain membeberkan ia mengatakatan bahwa yang membawa obat Cyanida (CN) itu adalah yang punya, dikarenakan mungkin ilegal mereka menyembunyikan identitasnya dan namanya. Sementara untuk pengolahan limbah material emas yang di kerjakan dengan kapasitas pemuatan per tong 500 karung, obat (CN) Cyanida 2 Kg per tong yang di campur obat Karbon dan Kapur”, ujar penanggung jawab.
Kemudian iapun menyuruh untuk mendatangi rumah H.Marcus di dekat pasar malam, tetapi setelah sampai kediaman rumah H.Marcus di belakang kos-kosan panjang Desa Dobowae Kecamatan Waelata untuk mengkonfirmasi aktifitas tong ilegalnya, namum rumahnya sudah tertutup dan tidak berada di tempat hingga berita ini di naikan Kamis, (25/1/2024). (Red/ Malik).