Oknum Satpam di Tangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

JPPOS.ID – Asahan – Seorang Satpam diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari Satpam itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram.

“Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga” ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kamis malam(14/10/2021).

Satpam tersebut diketahui berinisial EH (33) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Kata Kapolres.

“Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan(SP) Dari Perusahaannya yang ada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Setelah diintrogasi Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kecamatan. Buntu Pane Kabupaten Asahan, “B” berhasil melarikan diri saat  disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan “B” di Daftar Pencarian Orang(DPO), “Terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (M. Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *