Kades Rokan Timur Terjaring OTT Lakukan Pungli, Bukti Uang Rp 20 juta Diamankan

JPPOS.ID || Rokan Hulu – Oknum kepala Desa (Kades) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, Dia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah, oknum kades yang ditangkap berinisial SS. Dia merupakan kades di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota. Dalam operasi senyap ini polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20 juta.

“OTT terhadap kades ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian),” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (21/10/2021). Saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mako Polres Rohul

Selain menangkap SS,Tim unit 3 Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rohul juga mengamankan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron.

Terungkapnya kasus ini atas adanya informasi dari warga bahwa dalam pengurusan SKGR dan SKRT dikenakan biaya Rp 2 juta satu persil kemudian polisi melakukan penyelidikan di kantor Desa, dari pengintaian ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani Kades SS. atas dasar itu, Polisi langsung mengamankan Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat dan KTU nya bernama Sukron ke Polres Rohul, Selasa 19/10/2021

Dalam konfrensi Pers tersebut Kapolres Rohul mengatakan “Operasi Tangkap Tangan terhadap Kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku

“Setelah menerima pengaduan dari warga, anggota kita langsung turun untuk melakukan penyelidikan ke lapangan tepatnya pada hari Selasa sekitar pukul 15.45 WIB, karena saat itu Pihaknya kembali memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta dari 10 persil Total Rp 20 juta, dan di dalam ruangan Kades, juga ditemukan SKRT dan SKGR sedang dikoreksi serta ditandatangani oleh Kades Soewardi
” Ujar Eko Wimpiyanto mantan Kapolres Kepulauan Meranti.

“Kades dan Kaur TU beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000,-,” Tegasnya

(ARIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *