Jppos.id, Lampung – Fathur Rohman, Kepala Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga telah menjual tanah aset desa kepada perusahaan batu bara dan meng-anggunkan sertifikat milik Yayasan Ponpes Tri Karya Mulya ke Bank BRI demi meraup keuntungan pribadi.
Hal tersebut diatas terungkap berdasarkan penelusuran tim media, SN (50) warga setempat pernah membeli tanah kepada Kades Rohman, “saya membeli tanah seluas 30 m² x 40 m² seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pak kades dan uang hasil penjualan tanah tersebut menurut keterangan dari pak kades akan di pergunakan untuk membangun pagar masjid,” ungkap SN, pada Senin 16/09/2024.
Selanjutnya tim media pun mengkonfirmasi panitia pembangunan masjid, JJL (60) selaku ketua panitia pembangunan masjid, ketika dikonfirmasi dikediamannya, terkait adanya dugaan penjualan tanah aset desa yang dilakukan oleh Kades Rohman, dan uang hasil penjualan tanah, diserahkan kepada panitia pembangunan masjid untuk membuat pagar masid, namun berbanding tebalik dengan keterangan SN sebelumnya, panitia pembangunan masjid menyangkal bahwa Kades Rohman tidak pernah memberikan bantuan, “pak kades tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk apapun, baik berupa material atau uang, dalam catatan kami tidak ada bantuan dari Kades,” jawab JLL dengan singkat dan tegas.
Penelusuran dilanjutkan para jurnalis mendapatkan keterangan dari beberapa warga setempat terkait kelakuan Kades Rohman yang disinyalir mempunyai hobi menjual tanah aset desa ini, seorang warga yang berinisial ER (35) mengatakan Kades Rohman pernah menjual tanah kepadanya, namun karena banyak masyarakat yang menyampaikan kepadanya bahwa tanah itu bermasalah, ER pun tidak jadi membelinya.
“Saya pernah membeli Tanah seluas 25 M X 200 M, tanah tersebut awalnya di jual pak kades sama saya mas, dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,-. Setelah terjadi transaksi jual beli dengan pak kades, ada khabar dari masyarakat bahwa tanah tersebut bermasalah, bahkan salah satu warga di sini melarang saya untuk membelinya, akhirnya tanah tersebut saya kembalikan lagi dengan pak kades, saya khawatir dan takut kedepannya akan timbul masalah,” kata ER.
Dilain tempat, Komaidi, selaku penerima hibah tanah beserta sertifikatnya dari pemilik awalnya, meminta kepada kades setempat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada Yayasan Ponpes Tri Karya Mulya.
Lebih dalam lagi, tim Jurnalis yang berusaha untuk mendapatkan info terkait kasus penjualan tanah yang disinyalir bermasalah ini, awak media kembali mendapatkan informasi dari warga setempat, diduga Kades Rohman tersebut belum juga puas dengan hanya menjual satu bidang tanah aset desa kepada salah satu warga setempat dengan alasan uang hasil penjualan akan diberikan ke masjid untuk membangun pagar masjid, Kades Rohman diduga telah menjual satu bidang tanah aset desa lainnya kepada salah satu perusahaan batu bara dan tanah tersebut saat ini sudah digali untuk pengambilan sampel batu bara.
Selain itu Kades Tri Karya Mulya, para masyarakat setempat yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan, Kades Rohman, selain diduga telah menjual 2 bidang tanah aset milik desa tersebut, Kades Rohman pun diduga telah menyalahgunakan sertifikat tanah milik yayasan ponpes, sertifikat tersebut di anggunkan ke BANK BRI untuk pengambilan dana sebesar Rp. 60.000.000,- dengan menggunakan atas nama Triyanto warga desa setempat.
Disimpulkan dari beberapa keterangan yang di peroleh oleh awak media di atas tersebut, diduga Kades Tri Karya Mulya tersebut melanggar, Pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016, yang mempertegas bahwa fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah. Selain itu, di pasal 25 dan 26 turut melarang pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan nasional. Kades Rohman pun, disinyalir akan menggelapkan sertifikat tanah milik ponpes Tri Karya Mulya yang didapatkan dari hasih hibah tanah.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Rohman, belum bisa dimintai keterangan, terkait penjualan tanah kas desa tersebut, untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang. (tim)
Pewarta: Spy