Jppos.id, Kayuagung – Oknum General Manager (GM) PT. Sampoerna Agro berinisial HK diduga menjual barang ilegal milik perusahaan. Kejadian itu diketahui seusai beberapa sumber yang tak jauh berada di tempat tersebut menerangkan kepada media.
“Kami (warga) menduga bahwasannya oknum GM PT. Sampoerna Agro berinisial HK menjual barang ilegal milik perusahaan, yakni; hasil panen buah terakhir (replanting) hal tersebut lantaran diduga oknum GM HK ingin meraup keuntungan pribadi yang lebih besar dari pihak luar,” terang sumber kepada media PPWI OKI Group di Kayuagung, Kamis 17 Oktober 2024.
Berdasarkan aturan dari perusahaan, barang hasil (replanting) harusnya tidak boleh di jual, harus di kubur. Namun bagaimana jadinya jika yang berstetmen justru yang melanggar, dan menjadikan ini sebagai bisnis terselubung oknum GM HK.
Diketahui lahan yang akan di replanting PT. Sampoerna Agro seluas 1100 hektar yang terletak di Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Mengacu kepada peraturan menteri pertanian Republik Indonesia (RI) nomor 03 tahun 2022 tentang tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Adanya pemberitaan ini, diharapkan menjadi perhatian pihak-pihak lain mengenai kinerja oknum GM PT. Sampoerna Agro berinisial HK yang diduga telah menjual barang ilegal, serta Kami berharap agar pihak perusahaan dapat mengutamakan SDM tenaga kerja lokal (pribumi) dibanding dengan pihak luar.
Hingga berita diterbitkan oknum HK GM PT. Sampoerna Agro tak memberi keterangan apapun meski telah di konfirmasi di WhatsAppnya 0821-7664-****. (Tim PPWI)
Pewarta: Spyn-WRD