Jppos.id || Tuba Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Dente Teladas bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah satu Kepala Kampung (Kakam) dan nyaris jadi bulan-bulanan amukan massa.
Pelaku yang dievakuasi tersebut seorang pria berinisial JR (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku yang diamankan oleh warga karena hendak mencuri di rumah Kakam Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (22/10/2023).
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama Tekab 308 Polres dan Polsek Dente Teladas langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP ternyata massa sudah ramai berkumpul dan pelaku saat itu masih diamankan di rumah Kakam.
“Setelah kami memberikan arahan dan mediasi dengan massa, akhirnya massa yang sudah berkumpul mengerti sehingga memberikan jalan kepada petugas untuk membawa pelaku dari TKP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama, tahun 2017 menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Kedua, tahun 2022 menjadi residivis kasus curat di Tulang Bawang Barat dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala.
“Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa (07/10/2023). Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda beat streat dengan TKP di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng dan sudah resmi dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa (10/10/2023) lalu,” jelas perwira lulusan SIP Angkatan 50.
Ipda Sobrun menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan pelaku yakni tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.
“Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan,” imbuhnya.