JPPOS. ID || Sipoholon, Taput. Petugas Polsek Sipoholon disibukkan dengan tiga orang warga Deli Serdang yang nekat membawa 30,5 kg ganja kering di jalur Sipoholon Tapanuli Utara pada hari ini, Sabtu (22/05). Sebelumnya terjadi kejar kejaran antara tersangka yang mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB dengan petugas kepolisian dan berhasil ditangkap petugas Polsek Sipoholon Taput.
Diketahui para pelaku dikejar petugas karena melaju dari arah Padang Sidempuan menuju Medan dan terlihat pengemudi menghindari petugas yang sedang melaksanakan Operasi Yustisi PPKM, Kapolsek yang ikut bertugas merasa curiga dan akhirnya bersama petugas Polsek mengejar mobil pelaku.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Sri Hartono (25) sebagai pengendara mobil, warga Jl. Sudirman cinta rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang, Pandu permana putra (18) Warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang dan Fajar (19) warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Sempat mengelak saat diberhentikan oleh petugas Polsek yang sedang melaksanakan Operasi Yustisi di jalan, ketiga pemuda malah melaju dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya semakin membuat petugas curiga. Sampai akhirnya mobil bisa diberhentikan dan diperiksa.
Benar saja, saat digeledah dari dalam mobil tersebut ditemukan 30,5 kg ganja kering yg sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung. Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap dan Kapolsek Sipoholon bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berhasil menangkap pelaku pun langsung mengadakan Press Release di Mapolres Taput untuk menjelaskan seputar penangkapan tersebut.
Kompol Jonni Sitompul memaparkan dan menjelaskan kepada para awak Media bahwa benar ketiga tersangka ini ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju medan, setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Padang Sidempuan Tapsel menuju Medan, mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut pada Jum’at kemarin dan setelah tiba di Tapsel langsung berangkat kembali menuju Medan.
Kompol Joni menambahkan bahwa ketiga tersangka telah mengaku sebelumnya sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan, tepatnya seminggu sebelum Idul Fitri mereka membawa 20 kg daun ganja kering.
“Saat ini kita masih tahap pengembangan untuk mencari info dari siapa mereka membeli dan akan menjual kepada siapa ganja tersebut, barang bukti yang ada beserta ketiga pelaku pembawa ganja kering sudah diamankan di Mapolres Taput, dan atas kasus ini kita menerapkan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun”, pungkas Waka Polres. (B Simanjuntak)