Nekad Curi Ternak, Kini Kasus Lima Warga Langaleso di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala

JPPOS.ID || SIGI, Polsek Dolo – Polres Polres Sigi, limpahkan kelima orang tersangka kasus pencurian ternak di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo beberapa waktu lalu, telah P21. Berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka akan diserahkan kekejaksaan negeri Donggala.

Tersangka diketahui berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).
“Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing, saat press release, Kamis (14/10/21).

Kapolsek Dolo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.

Dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor Sapi dan 1 Unit Alkon. “Dari pengembangan tersebut kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya,” ungkap Kapolsek

Tidak lupa kapolsek Dolo menghimbau,
Agar masyarakat lebih memperhatikan hewan ternaknya, sebaiknya dikandangkan ditempat yg mudah dipantau dan dijaga, ungkapnya.


“Semoga dengan proses hukum seperti ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku atau yg akan mencoba melakukan kejahatan. Carilah rejeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum,”tutup Iptu Jemmy Tobing, diakhir sambutannya.

(Faisal Jppos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *