JPPOS.ID – Medan – Mafia proyek akal-akalan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut semakin menjadi-jadi dan diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan pemerhati Tirtanadi Sumut Yudi Lipek menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dugaan adanya keberadaan mafia proyekdi PDAM Tirtanadi yang dituding semakin menjadi-jadi di Medan.
Yudi yang dihubungi di Medan, Senin (27/9/202i) menjelaskan, dugaan akal-akalan itu meliputi dua sistem antara lain: jual beli proyek di lingkungan Tirtanadi yang diduga dilakukan oknum pejabat teras Tirtanadi sendiri. Kedua, konspirasi yang sangat merugikan Tirtanadi dan Sumut dengan contoh dalam kasus perpanjangan kontrak kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT Tirtalionis Limau Manis (TLM).
Yang mana seharusnya, kontrak kejasama itu berakhir tahun 2025 secara diam-diam diperpanjang sampai tahun 2043. Yang lebih anehnya lagi, Direksi sudah mengetahui bahwa harga beli air ke PT TLM ini, jauh lebih mahal dari pada harga jual Tirtanadi ke masyarakat.
Artinya, Tirtanadi harus mensubsidi devisit selisih harga itu. Semua perusahaan tentu mencari untung, baru Tirtanadi inilah perusahaan yang mau kerjasama dalam jangka panjang padahal tahu Tirtanadi itu sendiri dapat merugi. Ada apa dibalik itu semua, imbuh Yudi yang dekat dengan wartawan itu.
Padahal, sesuai pernyataan Kepala BPK Perwakilan RI Sumatera Utara, Dra. Vinsentia Moli Ambar Wahyuni di aula kantor BPK RI Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (17/12/2019) lalu, menyebutkan “Agar meninjau ulang perpanjangan kontrak kerjasama dengan PT TLM tersebut”. BPK RI menemukan potensi kerugian negara sebesar puluhan miliar dalam kerjasama tersebut.
Sangat aneh Gubsu, mengabaikan surat rekomendasi dari BPK RI tersebut. Secara diam-diam Gubsu menyetujui perpanjangan kontrak Kerjasama tersebut. Dalam hal ini, ucapan Gubsu yang beliau menyatakan, bekerja untuk Sumut dan masyarakat Sumut perlu dipertanyakan kembali. Kenapa dalam hal ini mementingkan perusahaan swasta ketimbang masyarakat Sumut.
Otomatis, dengan diperpanjangnya kontrak kerjasama itu Tirtanadi secara tidak langsung harus mensubsidi miliaran rupiah perbulan dari selisih harga beli air ke PT TLM yang jauh lebih mahal dari harga jual Tirtanadi kemasyarakat. Biarkan, masyarakat Sumut yang menilai apakah Gubernur Sumatera Utara, apa Gubernur Swasta/PT TLM.
Dengan system BOT seharusnya sejak tahun 2025 seluruh asset PT TLM menjadi milikTirtanadi dan air yang diproduksi PT TLM, Tirtanadi tidak membelinya lagi seperti sekarang (Tirtanadi memproduksi air sendiri).
Tentang mafia jualbeli proyek di Tirtanadi Sumut, diduga sangat kuat pelakunya adalah oknum pejabat teras di lingkaran PDAM Tirtanadi Sumut.
Untuk itu, lanjut Yudi lagi, diminta supaya Gubsu Edy Rahmayadi membentuk tim agar dugaan mafia proyek di PDAM Tirtanadi tidak terjadi lagi dan menjadi transparan dan terang benderang. Apabila benar, menindak tegas jajarannya sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Sudah Dievaluasi
Sekretaris PDAM Tirtanadi Sumut, Humangkar Ritonga saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah melalui telepon selulernya (ponsel) menyebutkan, kerjasama dengan PT TLM sudah dievaluasi oleh BKP, di review Airwoos, Fakultas Hukum, Tehnik dan ahli-ahli.
Menyinggung tentang pernyataan Kepala BPK Perwakilan RI Sumatera Utara, Dra. Vinsentia Moli Ambar Wahyuni, meninjau ulang kontrak Kerjasama PDAM Tirtanadi dengan PT TLM, sudah di close dan bukan temuan lagi, Jelas Humangkar.
Sedangkan sebelumnya Kepala Divisi UmumTirtanadi Sumut Nurlin Ketika dihubungi melalui teleponya nomor 0813-9676-1xxx, tidak berhasil karena ponselnya itu, tidak aktif. (JPP/RT)